Beranda | Artikel
Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang Berjalan-Jalan Di Pasar Dan Tidur
Selasa, 2 November 2004

HUKUM MENGISI BULAN RAMADHAN DENGAN BEGADANG, BERJALAN-JALAN DI PASAR DAN TIDUR

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Wanita Muslimah zaman sekarang banyak meghabiskan bulan Ramadhan dengan begadang di depan televisi atau vidio atau siaran dari parabola atau berjalan di pasar-pasar dan tidur, apa saran Anda kepada wanita Muslimah ini?

Jawaban
Yang disyari’atkan bagi kaum Musimin baik pria mupun wanita adalah menghormati bulan Ramadhan, dengan menyibukkan dirinya pada perbuatan-perbuatan ketaatan serta menjauhi perbuatan-perbuatan maksiat dan pekerjaan buruk lainnya di setiap waktu, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan karena kemuliaan Ramadhan. Begadang untuk menonton film atau sinetron yang ditayangkan televisi atau video atau lewat parabola atau mendengarkan musik dan lagu, semua perbuatan itu adalah haram dan merupakan perbuatan maksiat, baik di bulan Ramadhan ataupun bukan. Dan jika perbuatan itu dilakukan di bulan Ramadhan maka dosanya akan lebih besar.

Kemudian jika begadang yang diharamkan ini ditambah lagi dengan melalaikan kewajiban dan meninggalkan shalat karena tidur di siang hari, maka ini adalah perbuatan maksiat lainnya. Begitulah watak perbuatan maksiat, saling dukung mendukung, jika suatu perbuatan maksiat dilakukan maka akan menimbulkan perbuatan maksiat lainnya, begitu seterusnya.

Haram hukumnya wanita pergi ke pasar-pasar kecuali untuk keperluan yang mendesak. Keluarnya wanita harus sebatas keperluan dengan syarat ia harus menutup aurat serta menjauhkan diri dari bercampur dengan kaum pria atau berbicara dengan mereka kecuali sebatas keperluan hingga tidak menimbulkan fitnah. Dan hendaknya ia jangan terlalu lama keluar rumah hingga melalaikan shalatnya karena keburu tidur ketika sampai di rumah, atau menyia-nyiakan hak-hak suami dan anak-anaknya.

[Majmu ‘Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu Baaz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1165-hukum-mengisi-bulan-ramadhan-dengan-begadang-berjalan-jalan-di-pasar-dan-tidur.html